Dalam Upaya meningkatkan Untuk Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan, ( Karhutla) Kapolsek Jajaran Polres Simeulue Kerahkan Bhabinkamtibmas agar Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Di desa Binaan masing – Masing, Jum’at ( 28/07/2017 ).
Dari pantauan www.tribratanewssimeulue.com Para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran sangat Antusias Dalam menindaklanjutik Perintah Yang di Berikan oleh para kapolsek.
Para bhabinkamtimas yang langsung turun kelapanganpun Langsung memberikan Himbauan Kepada warga desa, menandatangi warung kopi, membagikan selebaran himbauan dan Memasang Spanduk ( Banner) Himbauan bersama masyarakat.
Adapun Himbauan tersebut Yang berbunyi “STOP ” pembakaran hutan dan lahan” sesuai undang – undang RI nomor 18 Tahun 2014, Pasal 48 Ayat 1 . ” Setiap Orang Yang dengan Sengaja Membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan Fungsi lingkungan hidup. Di ancam dengan pidana penjara 10 tahun / denda Rp 10.000.000.000.00- ( Sepuluh Miliar Rupiah).
( MR).