WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Aktivititas galian C penambangan Ilegal di Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat di Kepulauan Simeulue Aceh itu membuat resah warga sekitar.
Sat Reskrim Polres Simeulue pun merespon cepat keluhan warga dengan menuju Kelokasi untuk melakukan Olah TKP dan menyita satu unit eskavator dan barang Bukti Lainnya. Kamis (15/10/2020).
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E, S.H, membenarkan adanya olah TKP dengan kasus dimaksud. Sampai dengan berita ini bergulir, perkara pertambangan ilegal ini masih tangani oleh Unit idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang dipimpin oleh AIPDA Wardika Saputra, SH, Kanit Tipidter Polres Simeulue.
Dikatakan IPDA M.Rizal, pada eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP tanggal 15/10/2020, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C.
“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita amankan dan kita beri police line”, ujar IPDA M.Rizal
Wardika juga menerangkan bahwa untuk menuju TKP pertambangan tersebut akses perjalanan yang di tempuh cukup jauh dan melewati medan yang sulit, namun kegiatan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Tim Penyidik atas perintah Kapolres Simeulue, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, berkordinasi dengan Polsek Setempat, telah melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara, melakukan interogasi terhadap saksi – saksi yang berada di TKP, membawa dan mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit excavator, barang bukti sampel hasil galian, dll, ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini sendiri sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan serta telah menetapkan seorang tersangka,” jelas Wardika
(HUMAS POLRES SIMEULUE)