WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kapolsek Salang IPDA SYAHRI AMIN beserta Kanit Binmas kunjungi Sekolah Menengah Atas (SMA NEGERI 1 SALANG) guna berikan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan kepada Siswa/i, Rabu (7/12/2922).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kapolsek Salang mengatakan Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)