Setelah menyerahkan diri kepihak Kepolisian Resor Simeulue pada hari sabtu (26/12/15) tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kegiatan berpola hibah senilai Rp 3.143.050.000 di Kantor BPBD Kabupaten Simeulue pada tahun 2011 yang lalu ,tersangka yang dijuluki Si Murai Batu mulai berkicau sehingga mengusik ketenangan tidur dan mimpi indah beberapa pejabat Simeulue.
tersangka diperiksa penyidik selama 12 jam,ianya membeberkan kemana saja aliran dana hasil korupsi yang telah merugikan negara tersebut,dari pengakuan tersangka selain dikirim kebeberapa rekening yang berada di luar Pulau Simeulue untuk mengurus proyek ada juga yang diberikan kepada beberapa pejabat yang ada di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari,M.Si didampingi Waka Polres Kompol Zainuddin,SH pada saat Press Conference di Aula Atee Fulawan Polres Simeulue Senin (28/12/15) mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka ada pejabat simeulue yang masih aktif bahkan saat ini menduduki Posisi Kepala Dinas turut serta menerima aliran dana haram tersebut.
“ kita akan melakukan pendalaman keterangan tersangka sehingga kita dapat memanggil sejumlah pejabat yang disebut dalam waktu dekat ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi, apabila berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersangkutan terbukti menerima dana tersebut bisa kita naikkan statusnya menjadi tersangka” sebut Kapolres
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil audit PPATK dana tersebut mengalir ke sejumlah rekening orang yang berinisial MAH, YIA, MU, BDR, MA, dn QAE, total dana yang dikirim kesemuanya mencapai Rp 2,5 Milyar, Kapolres mengatakan bahwa kebanyakan dana tersebut habis untuk mengurus kelancaran proyek di Jakarta.
“jadi tersangka ini tertipu oleh calo proyek di beberapa kementrian,setelah dilakukan penyetoran dana namun proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada” demikian ucap Kapolres.