Simeulue, 12 Desember 2024 – Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu J. Hunter Sialagan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Simeulue pada Kamis, 12 Desember 2024.Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simeulue. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika jenis Sabu seberat 14,4 gram,

Narkotika jenis Ganja seberat 1.042,12 gram,

10 unit handphone,

3 buah tas,

1 buah dompet,

1 kantong kain,

9 lembar kertas, dan

2 helai pakaian.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait untuk memastikan transparansi serta komitmen penegakan hukum.

Iptu J. Hunter Sialagan menyampaikan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Simeulue bersama Kejaksaan Negeri dalam memerangi peredaran narkotika di daerah ini. Kami akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.”Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya aparat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.