WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kapolsek Salang bersama dengan Tim Ranger Konservasi Penyu Pulau Salaut Besar, Ecosystem Impect, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat di sekitar pantai Desa Along Kec. Salang Kab. Simeulue memantau dan memberi himbauan tentang penangkaran penyu, Selasa (10/1/2023).Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Salang, Kabag Tapem, Camat Salang, Danramil Salang, Para Kades Dalam Mukim Along, Kanit Intel Polsek Salang , Kepala Mukim Along, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Along.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H,.M.H melalui Kapolsek Salang IPDA Syahriamin Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat agar menjaga konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau Memiliki Telur dan / atau sarang satwa yang dilindungi yaitu hewan penyu yang ada di pantai sepanjang Kecamatan Salang, Sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf e, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 40 dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).Kapolsek Salang mengajak kepada Masyarakat untuk bersama-sama peduli dan menjaga lingkungan laut sehingga ekosistem laut d Kab. Simeulue tetap terjaga.Dalam kegiatan tersebut masyarakat menyambut baik dan berakhir sekira pukul 16.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)