WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH.Dacil(daerah terpencil)Ate Fulawan.
Antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kapolsek Teupah Parat Polres Simeulue Aceh IPDA Hendra, S.H., M.H., bersama personil Bhabinkamtibmas gencar laksanakan patroli dialogis memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di seputaran Desa yang ada di Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Aceh, Selasa (07/07/2020).Dalam kesempatan tersebut , pada Saat ditanyai Paur Humas bersama awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kapolsek TEUPAH Barat IPDA Hendra, S.H., M.H., menjelaskan,” para personil Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kpd masyarakat bawa dalam hal membersihkan dan membuka lahan tidak dilakukan degan cara dibakar karena wilayah kecamatan Teupah Barat 60% dari total wilayah 146,71 M² merupakan wilayah kebun/hutan.“Kemudian,Lanjudnya, kita jelaskan juga bahwa apabila ada terjadi kebakaran maka akan langsung terpantau melalui satelit dan terlihat dalam aplikasi smartphone dan terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama 15 tahun.“Dalam kesempatan ini pihak Polsek juga menempelkan maklumat kapolda tentang pencegahan Karhutla serta menyerahkan beberapa buah banner tentang larangan dan saksi pidana bagi pelaku Karhutla untuk dipasang di pusat kegiatan masy sehingga masya dapatt memahami dan mengetahui.Tidak dipolsek Teupah barat saja, begitu juga dengan Polsek jajaran yang ada dikepulauan simeulue Aceh juga atas perintah Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melakukan kegiatan yang sama dengan tujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran dan lahan,” Jelas Hendra
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., Menegaskan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini diharapkan warga masyarakat sadar bahwa membakar hutan maupun lahan dengan sengaja ada hukum dan sanksi pidananya.