WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.CO-.    Sat PolAirud Polres Simeulue menangkap delapan pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Kabupaten Simeulue, Sabtu (28/05/2022).Penangkapan ini bermula dari salah satu Personel Sat PolAirud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada 3 (tiga) unit kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.

Dari informasi tersebut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H terjun langsung bersama anggota Sat PolAirud untuk mengecek kebenaran informasi, dibantu oleh Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah anggota Sat PolAirud mengejar dan melepaskan tembakan peringatan dan berhasil memberhentikan kapal tersebut.Mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Pelaku merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara, mereka dijerat dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar.

Selanjutnya para awak kapal dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan.AKBP Jatmiko S.H.,M.H mengimbau kepada masyarakat Simeulue ” untuk menjaga kelestarian alam agar menangkap ikan sesuai dengan aturan berlaku. Tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat, apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” ucapnya.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)