WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M H memerintahkan bhabinkamtibmas sambangi warga untuk Sosialisasikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Minggu (19/4/2023).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H menyampaikan, Sehubungan dengan adanya prediksi BMKG bahwa mulai memasuki musim panas dan kering untuk wilayah Provinsi Aceh Dalam kesempatan ini Kapolres Simeulue memerintahkan anggota bhabinkamtibmas untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga Kabupaten Simeulue terkait himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan.
“Karhutla, secara tidak langsung akan merusak ekosistem hutan itu sendiri. Selain itu, bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3-10 miliar,” sebutnya.
Menurut Kapolres Simeulue agar diperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.
“kegiatan sambang dan sosialisasi ini diharapkan dapat langsung menyentuh warga masyarakat sehingga dari sejak dini dapat kita cegah bencana kebakaran hutan dan lahan”, ujar Kapolres.
“Karena udara bersih dan sehat merupakan hak setiap orang, mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita dengan tidak membakar,” tutup Kapolres.
(Humas Polres Simeulue)