WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Team gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue telah Lakukan Pengecekan ketersedian pangan dan harga sembako. Yang bertempat di Gudang BULOG, Pajak Impres dan Toko-toko sembako yang ada di KecamatanSimeulue Timur Kabupaten Simeulue. Rabu(25/3/2020).
Kapolres Juga menghimbau dan menegaskan kepada Para Pedagang bahwa,” Dilarang Keras melakukan Penimbunan barang-barang yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Larangan penimbunan diatur dalam pasal 29 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, yang berbunyi,”
“Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Pelaku usaha dapat melakukan menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai barang baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan barang dan kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan peraturan Presiden,” tegasnya.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)