Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari,M.Si mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini bakal ada peningkatan status saksi menjadi tersangka baru terkait raibnya dana kegiatan berpola hibah senilai Rp 3,1 milyar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Simeulue tahun 2011 dengan tersangka utama MUL.
Menurut Kapolres peningkatan status para saksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Simeulue antara lain ID,RC,AW,HP,AL,EZ,RK,ZT,AS,SM,ZL,DE,LS,ZB,AU,dan RN, sementara itu masih ada 10 orang lagi saksi menunggu giliran untuk diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polres Simeulue.
“penetapan bakal adanya tersangka baru ini menunggu hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Aceh yang dilaksanakan pada hari ini senin (18/1/2016)” demikian Kapolres
Seperti diketahui sebelumnya pasca penangkapan tersangka MUL masih banyak nama yang terkait menerima aliran dana yang disebut oleh tersangka akan tetapi belum kesemuanya di panggil oleh penyidik namun demikian kata Kapolres semua nama yang disebut oleh tersangka akan dipanggil dalam waktu dekat ini.