WWW.TEIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Rabu (10/03/2021) menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh Tahun 2021 di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh.
“Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat,” tegas Kapolda.
Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer,” sebutnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa; Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah Narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari menjadi bukti bahwa, TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika. Hal tersebut terbukti karena banyaknya barang bukti narkotika dalam pemusnahan tersebut,” pungkasnya.
Banda Aceh, 10 Maret 2021
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh.