WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Polres Simeulue Dacil (Daerah terpencil) Ate Fulawan. Dibawah kendali Kabag Ops Polres Simeulue AKP Iswahyudi S.H., yang didampingi Kasat Lantas IPTU Adam Sugiarto, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan razia Operasi Zebra Rencong 2019 di jalan Teungku diujung – Sinabang depan Kantor Pengadilan ,Senin (4/11/2019).Dalam pelaksanaan kegiatan, razia dilakukan secara terpadu bersama personel dari TNI AD dan TNI AL. Bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia, setelah diberikan surat tilang langsung diarahkan mengikuti sidang di dekat lokasi razia Halaman Kantor Pengadilan.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kasat Lantas Iptu Adam Sugiarto Pada Saat konferensi Pers menyampaikan,” bahwa dalam pelaksanaan razia Operasi Zebra Rencong 2019 kali ini kita gelar sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas. Sidang di tempat menghadirkan petugas dari Pengadilan Negeri Sinabang dan Kejaksaan Negeri.“Sidang di tempat ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat para pelanggar lalu lintas dalam proses pengurusannya. Para pelanggar langsung mengikuti sidang dan bisa membayar denda tilang sesuai hasil sidang di tempat dan barang bukti bisa langsung diambil kembali,” ucapnya.Kasat Lantas menambahkan, dengan kegiatan razia Operasi Zebra Rencong 2019 ini, kita harapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. Bagi masyarakat yang ditemukan melanggar dan sudah mengikuti sidang segera memperbaiki pelanggarannya dengan melengkapi kekurangan sesuai ketentuan.Dari data yang dihimpun, dalam razia hari ini menjaring pelanggar sebanyak 20 orang. Dari data tersebut terdiri dari 5 Orang yang tidak memamakai Helm, tidak memiliki SIM 8 Orang dan tidak membawa Surat-surat kendaraan 7 Orang. Total jumlah tersebut semuanya mengikuti sidang di tempat yang dipimpin oleh Hakim, dengan Paniteri dan Jaksa .