WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- Polres Simeulue kembali mengadakan Jumat curhat, kali ini Jumat curhat diadakan di Gedung Serba Guna Desa Situbuk kec. Teupah Tengah Kab.Simeulue, Jumat (25/8/2023).
“Kegiatan Jumat Curhat ini dapat membuat hubungan semakin erat antara masyarakat dengan Polri Khususnya Polres Simeulue”, ujar Waka Polres.
Dalam kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui keluh kesah Masyarakat di Kab. Simeulue dalam Kehidupan Sehari-hari.
Seperti halnya tdi salah satu masyarakat Desa Situbuk yang menyakan Terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan,
Waka Polres menjawab, Terkait Hewan ternak mari kita saling berkerja Sama agar bagaimana hewan ternak kita bisa di tempat atau di kandangkan agar jalan kita bebas dari kotoran hewan ternak kita sendiri, dan kami akan tetap memonitoring terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan.
Dan untuk aturan tentang hewan ternak yang berkeliaran Qanun nya sudah ada akan tetapi untuk gerakan dari Pemda saat ini belum ada, kami akan berkoordinasi kembali agar Pemda, satpol PP dan gabungan TNI-Polri dapat berpatroli dalam mengamankan serta sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan hewan ternak yang berkeliaran di jalanan.
Dalam kegiatan Jumat curhat kali ini Wakapolres Simeulue juga menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat tentang Stop Karhutla dengan Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan yaitu :
– Dilarang membakar hutan dan lahan
– Apabila melihat kebakaran hutan / lahan, segera lapor kepolisian/ pemadam kebakaran,
– Tidak membuang buntung rokok di sembarang tempat,
– Tidak meninggalkan api di hutan / lahan,
– hindari praktek membuka lahan perkebunan/ pertanian dengan cara membakar.
” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.”
(Humas Polres Simeulue)