WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang terdiri dari, TNI, Polri dan Satpol PP/WH Kabupaten Simeulue Aeh, yang tergabung dalam tim tersebut lakukan Patroli penyisiran terkait pemberlakuan jam malam, berdasarkan Edaran Bersama (SE) Forkompida Aceh. Kegiatan Patroli penyisiran tersebut dipimpn Oleh Kabag Ops Polres Simeulue Kompol Rizal Antoni, S.H., sebagai Perwira pengendali dilapangan.Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H., Kepada Paur Humas dan Sejumlah Awak media menjelaskan,”Jam Malam ini berlaku dua bulan sejak 29 Maret sampai 29 Mei 2020, sesuai SE Forkompida Aceh, dan kita terus berpatroli secara rutin, setiap malamnya, sedangkan pada siangnya kita terus melakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue,” Jelasnya, Senin (30/03/2020).Dikatakannya, Patroli penyisiran yang dimulai sejak Pukul 20.30 tersebut ikut dihadiri oleh Danlanal yang diwakili, Dandim yang diwakili, Para Kasat Polres Simeulue, Kabag ,Kasi Polres Simeulue, Kasat Pol PP/Wh dan Kasubbag Humas Protokol Kab.Simeulue“Yang di ikuti oleh 47 orang Personil terdiri dari, 10 orang Personil TNI AD, 24 orang Personil POLRI, 10 orang Personil POL PP dan 3 orang Personil WH.“Sasaran patroli ini ke tempat-tempat keramaian deseputaran Kota Sinabang dan dibeberapa Kecamatan, seperti diWarung-warung Kopi, Cafe, jalanan plosok Desa serta beberapa lokasi yang biasa dijadikan tempat tongkrongan masyarakat Simeulue,” Pungkas Kompol Rizal Antoni.
Kegiatan ini ,Lanjutnya, juga dilaksanakan oleh Personil Polsek Jajaran bersinergi dengan TNI diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Simeulue.Dalam giat tersebut Tim Gabungan mengamakan 1 Orang Pelaku Usaha Pemilik Warung Jus Pinang telor Susu MAKDANG berinisial TSM(44),warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur yang tidak Mengindahkan Himbauan dimana sudah berulang kali untuk di tegur namun masih saja melayani Makan dan Minum di tempat,
Pemilik Warung Kopi tersebut sudah diamankan oleh tim gabungan untuk dibawa ke Mapolres Simeulue.
“Ini kita lakukan demi untuk keselamatan bersama, agar kita terhindar dari Covid-19, jadi tujuan Pemerintah untuk melindungi warganya,” tegas Rizal Antoni
“Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 9/2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) dan keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID19,” bunyi maklumat tersebut.
Maklumat ini berisi empat poin yang ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Diantaranya, “Pertama, agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
“Kedua, pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen menjelaskan aktifitas kerja.
“Ketiga, diminta kepada bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Lalu, “Keempat, menerapkan pelaksanaan jam malam sejak 29 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” demikian bunyi maklumat tersebut.
Pada kesempatan itu, Kompol Rizal Antoni meminta seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. “Marilah sama-sama kita taati aturan ini, jangan lupa kita selalu Berdoa Kepada Allah SWT, agar musibah ini segera berakhir,” pintanya
(Humas Polres Simeulue)