WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE ACEH. Dacil(daerah terpencil)Ate Fulawan.
Atas kekompakan dan kerja sama Tim dilapangan, Tim ELANG Resmob Polres Simeulue hari ini berhasil menangkap PANCURI KAMENG inisial DA(36) di wilayah Nagan Raya. Penangkapan tersebut Juga dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) setempat. Kamis (9/7/2020).
“ Memang benar, Team Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue, yang juga dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya, telah berhasil menangkap tersangka Pencuri Kambing yang telah tujuh bulan DPO,”kata Kasat.
“ Masih menurut Kasat Reskrim Polres Scimeulue IPDA Muhammad Rizal, sebelumnya DA dilaporkan oleh Karlisman (42) warga Desa Kuala Bakti, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, yang telah kehilangan Dua ekor ternak Kambing, pada tanggal 6 Fewbruari 2020 lalu.
Dari hasil laporan korban, pihak Kepolisian melakukan pengembangan kasus, yang diketahui pelaku Maling Kameng tersebut tersangka DA yang masih tercatat Warga Desa Simpang Lanting, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue.
Namun Tersangaka DA yang diduga Telah mengetahui dirinya bakal ditangkap atas perbuatannya Curi Kameng tersebut, memilih duluan kabur keluar Pulau Simeulue, dan berhasil di Tangkap di Kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya.
“ kemudian tersangka sedang dibawa oleh Team kita dengan menggunakanVia Kapal Laut, menuju Pulau Simeulue, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelas Kasat.
(HUMAS POLRES SIMEULUE).