Pada Saat Kbo Sat Lantas Polres Simeulue Mensosialisasikan Kamseltibcarlantas Di SD N 13 Simeulue Timur

Dalam rangka menumbuhkan kesadaran para pelajar dalam berlalu lintas dijalan raya Dimulai dari Usia Dini. KBO Lantas Ipda Nurdi Bersama Kanit Dikyasa Satlantas Polres Simeulue menggelar sosialisasi tata tertib Berlalu lintas, Bagi pelajar SD Negeri 13 Kecamatan Simeulue Timur, Rabu (24/01/2018).

Kegiatan ini merupakan implementasi Promoter Program VIII tentang membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas terutama di bidang Kamseltibcarlantas.

KBO Lantas Polres Simeulue Iptu Nurdi Bersama Kanit Dikyasa Bripka Rajidin Pada saat mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di SD Negeri 13, Tentang Tata tertib saat berlalu lintas di jalan raya, menggunakan pengaman saat berkendara serta selalu membawa surat – surat berkendaraan sesuai dengan peruntukannya.

PhotO bersama Usai Sosialisasi Di SD Negeri 13 Simeulue Timur

Kasat Lantas Polres Simeulue AKP Budi Haryono mengatakan bahwa kegiatan polisi saweu sikula di mulai dari usia dini ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar bagaimana cara berlalu lintas dengan tertib, serta memberikan pengetahuan tentang undang-undang berlalu lintas dengan dimulai dari usia sejak dini.” ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya oleh www.tribratanewssimeulue.com.”

Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat simeulue agar mematuhi aturan-aturan berlalu lintas, seperti mengunakan helm, kendaraan dilengkapi sepion kiri-kanan, melengkapi surat kendaraan, serta jangan ugal-ugalan di jalan raya. “Itu semua untuk keselamatan kita saat berkendaraan di jalan raya,”himbaunya.”

Serta diharapkan kepada masyarakat dan para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas terutama di wilayah Kabupaten simeulue.