WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Waspadalah..! Perbuatan Mesum bisa terjadi dimana saja, Bisa dihotel, dikos-kosan, dirumah, dimobil, ditempat empuk begitu juga di Dalam Toilet.

Dimana tempat dan lokasi yang dianggap aman bagi para pelaku kejahatan mesum. Waspadalah..!

Dugaan Tindak Pidana Khalwat/Ikhtilat terjadi lagi di Kepulauan Simeulue, Aceh.

Pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa. Mereka berdua digerebek warga dikamar Mandi (toilet), Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

Dan membuat heboh warga yang ada disekitar wilayah setempat, sehingga berita ini kita terbitkan gees..?

Biasanya..? Toilet atau WC umum/Pribadi kita gunakan untuk Buang air besar atau buang air Kecil dan mandi gees..namun disalah gunakan Gees..? malah diduga digunakan oleh oknum kejahatan untuk berbuat perbuatan Mesum gees..?

Kejadian itu sangat membuat resah dan marah warga sekitar gees.. untuk mencegah terjadinya amukan masa gees..polisi langsung turun tangan untuk diamamkan gees..?Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama teman Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! Tadi malam sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat.

Lanjud kasat, dari keterangan yang Kita dapat, Pasangan bukan suami istri itu diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa Kecamatan Teupah Barat.

“Mereka berdua digerebek warga dikamar Mandi (toilet), Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh pada Pada hari Sabtu 09 Januari 2021, sekira pukul 20.00 Wib.

“Yang mana kedua Tersangka(Terlapor) pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi (Toilet) saat di amankan oleh pemuda desa salur setempat.

“Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap 2 ( dua ) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek teupah barat, tanggal 09 Januari 2021.“Adapun kedua Pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum ditoilet kantor Desa tersebut, nyakni, MD (36), laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah,“Yang perempuan inisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

Saat kini, kedua Para tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud, dan kedua Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” jelas Kasat. Minggu (10/01/2021).

(HUMAS POLRES SIMEULUE)