Buron Kasus Tindak Pidana Pemilu di KBRI Kuala Lumpur

WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- *Banda Aceh, 8 Maret 2024* – Untuk Penyebaran segera

Polda Aceh masih aktif dalam pelacakan terhadap Masduki Khamdan Muchammad (30), seorang pria asal Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi buron dalam kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Masduki telah ditetapkan sebagai buron oleh Polda Aceh berdasarkan bantuan pencarian dari Dittipidum Bareskrim Polri. Informasi mengenai status buron Masduki diumumkan melalui akun Bidhumas Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh pada tanggal 3 Maret 2024.

Polda Aceh terus berupaya dalam pelacakan terhadap Masduki Khamdan Muchammad, yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Informasi mengenai status buron Masduki diumumkan atas dasar bantuan pencarian dari Dittipidum Bareskrim Polri. Masduki diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum terkait pemilu, dan langkah-langkah penegakan hukum sedang diambil untuk mengamankan tersangka.

Kami meminta dukungan masyarakat untuk membantu dalam pelacakan Masduki Khamdan Muchammad agar dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Untuk informasi lebih lanjut atau jika memiliki informasi yang dapat membantu dalam pelacakan Masduki Khamdan Muchammad, silakan hubungi Polres Simeulue.

 

(Humas Polres Simeulue )