WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Bhabinkamtibmas Polsek Salang bersama Aparat Desa dan Masyarakat Desa Along Kec. Salang sosialisasi tentang Pasal 21 Ayat (2) huruf e Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rabu (3/1/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Salang Brigadir Alvin, Bripda Bambang, Kepala Desa Along, Aparat Desa Along dan Masyarakat Desa Along.
Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Salang memberikan Sosialisasi/Himbauan kepada aparat Desa dan Masyarakat Desa Along tentang Pasal 21 Ayat (2) huruf e Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan tidak memperniagakan atau memperdagangkan dan menyimpan/memiliki telur penyu merupakan perbuatan yang dilarang, Maka diperlukan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat guna menjaga populasi penyu, serta tidak mengambil telur penyu yang ada di sepanjang pantai untuk diperjualbelikan ataupun dikomsumsi sendiri.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Binmas Polres Simeulue IPDA Zuhri Yusuf mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat, karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa memperdagangkan dan menyimpan telur penyu merupakan perbuatan yang dilarang.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)