Permasalahan Khalwat yang terjadi di Desa Kota Batu jika dibiarkan tentunya bisa menimbulkan permasalahan yang lain, supaya tidak berlarut larut akhirnya permasalahan sosial tersebut diselesaikan secara musyawarah di Balai Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur, Sabtu Malam (14/04/18). Dimulai dari pukul 20.30 WIB S/d 23.00 WIB.
Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa , Bhabinkamtibmas Brigadir Brigadir Zeki Saputra ,Bhabinsa Kuta Batu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat ,Perangkat Desa, kedua belah pihak yang bermasalah, yaitu Kumbang (nama disamarkan) dan Sdri Bunga (nama disamarkan) warga Desa Kuta Batu , serta perwakilan warga dengan jumlah peserta musyawarah yang hadir sekitar 20 orang.
Dalam Rapat Sesuai Dengan Qanun jinayat no. 6 tahun 2014 ttg khalwat/mesum , adapun hasil yang di capai dan juga dikenakan hukum adat kedua belah pihak menerima dengan membayar 1 pulut talam, singgang ayam dan denda uang sebesar Rp. 300.000,- .
Brigadir Zeki selaku bhabinkamtibmas juga beeharap bahwa kejadian ini supaya tidak terulang kembali dan mari bersama – sama kita jaga desa kita ini agar bisa menjadi lebih baik dan kompak, dan juga bhabinkamtibmas juga menghimbau pesan pesan kamtibmas.”ungkap bhabinkamtibmas kepada tribratanewssimeulue.”
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.