WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Hari ini, Kamis tanggal, 17 September 2020 sekitar pukul 12.15 Wib Kasat Reskrim Polres Simeulue bersama-sama dengan KBO dan para Kanit Reskrim Polres Simeulue telah melaksanakan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang terkait masalah OPS YUSTISI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN dalam wilayah hukum Polres Simeulue,Dalam kesempatan itu,” Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Mahifuddin menjelaskan,” bahwa sudah ada (PERBUP) Peraturan Bupati Simeulue Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Simeulue, ditetapkan dan diundangkan tanggal 10 September 2020…

“Dengan adanya PERBUB tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sinabang mendukung penuh Kepolisian, Pemerintah dan Instansi terkait dalam menerapkan PERBUB di Kabupaten Simeulue dikarna masih banyak Masyarakat Simeulue yang belum mematuhi protokol kesehatan dan memang harus ada paksaan dari pemerintah kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, dengan adanya PERBUP ini diharapkan Masyarakat Simeulue lebih patuh dalam penerapan protokol kesehatan,” jelasnya

Lanjudnya, Ketua Pengadilan Negeri Sinabang juga menjelaskan, sementara ini diwilayah Simeulue masih sifatnya sosialisasi mengenai PERBUP dan kedepan mungkin akan dilakukan tindakan langsung ditempat berupa denda uang bagi yang melanggar PERBUP yang sudah diterbitkan,

“Kemudian Ketua PN Sinabang sangat tidak menyarankan petugas dilapangan pada saat mengambil tindakan kepada masyarakat yang melanggar perotokol kesehatan dengan menggunakan tindakan fisik berupa push up dan sebagainya dikarenakan kita tidak mengetahui kondisi kesehatan seseorang serta dianggap sangat beresiko,” tegasnya

(HUMAS POLRES SIMEULUE)