WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
RKS (23) Seorang Mahasiswa, Warga Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Aceh merupakan pria yang memaksa Korban Kita Sebut Saja nama Samaran korban LUSIANA(19) untuk berhubungan intim dengannya dan Lusiana berusaha untuk melawan. Hal itu sesuai laporan korban Lusiana (samaran).Atas berdasarkanLP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 20 Agustus 2020.

Poto diambil dari gambar Ilustrasi

RKS bisa masuk ke kamar Lusiana pada saat Rumah Lusiana Kosong. Namun, menanggapi Laporan Lusiana, Team Elang segera Turun Tangan untuk kelokasi melakukan Olah TKP untuk mencari Barang Bukti Lainnya.

Bagaimana kronologi pelaku masuk ke rumah sehingga berada di Kamar Lusiana dan memaksa Lusiana melakukan Dugaan Pencabulan?

Team Elang Resmob dari Satreskrim Polres Simeulue Aceh pada saat kelokasi olah TKP

Kepada Paur Humas Polres Simeulue dan sejumlah Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E.,S.H., mengatakan,” berawal Pada Hari Rabu Tanggal ’19 Agustus 2020 Sekitar Pukul 14 00 Wib Pada Saat Pelapor/Korban Kita sebut Saja dengan Samaran LUSIANA(19) Sampai Di Rumah Dan Membuka Pintu Kamar Tlba-Tiba LUSIANA Terkejut Melihat Ada, seorang lak- laki (RKS) Yang Yang Sedang Berbaring di dalam Kamar LUSIANA (korban).

Kemudian Lusiana keluar rumah dan memanggil tetangga sebelah Rumah ( JMD ) untuk menemani Lusiana masuk ke dalam Rumah.

Setelah RKS keluar dari kamar Lusiana dan RKS Menuju kekamar mandi untuk bersembunyi . Kemudian Lusiana masuk ke Kamar untuk menganti Pakaian. Setelah selesai menganti Pakaian, teman Lusiana (JMD) pulang kerumah nya, kemudian Lusiana berdiri di depan Cermin untuk berkemas, tiba-tiba muncul Lagi sipelaku (RKS) dan Mengunci pintu Rumah Lusiana.

Selanjutnya Lusiana Ingin membuka kembali Pintu yang sudah dikunci oleh RKS, lalu RKS menarik Lusiana ke sudut dinding Rumah dan langsung memeluk, secara paksa tubuh Lusiana, hingga Lusiana menolak berusaha melawan RKS Sampai berhasil terlepas. dan Lusiana langsung lari keluar dari belakang Rumah karena Pintu belakang Rumah tidak terkunci.” Jelas Kasat atas Laporan Si Pelapor (Korban).Kasat membenarkan Laporan Korban. Kasat juga mengatakan untuk sementara, kasus pelaku akan dikenakan pasal dugaan Tindak Pidana Penacabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.

Dan terlapor RKS sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan Lebih lanjut,” jelas Kasat.

(Humas Polres Simeulue)