WWW.TRIBRATANEWSSIMEULIE.COM-
POLRES SMEULUE-ACEH- Polres Simeulue Gelar PRESS RELEASE tentang Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Simeulue Berhasil Mengungkap dan Menebas Pengedar Narkotika Jenis Sabu, yang bertempat Di Mapolres Simeulue. Senin (9/3/2020).“TIDAK ADA AMPUN BAGI NARKOBA”. Satuan Res Narkoba Polres Simeulue kini berhasil Menebas FS(43) salah satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu yang juga mantan Polisi yang sudah dipecat pada bulan yang lalu. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 49.88 gram, ditaksir harga barang haram tersebut bernilai 25 juta rupiah.Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., kepada sejumlah awak media dan Paur Humas Polres Simeulue mengungkap kronologi penangkapan FS, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, SatRes Narkoba Polres Simeulue kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kamis 5 Maret 2020.Di rumah yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Hal itu diungkap saat menggelar konferensi pers di Mapolres Simeulue, Senin 9 Maret 2020.“Barang bukti yang diamankan selain sabu juga terdapat satu unit handphone, pipet, satu buah dompet dan satu lembar kain,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.,Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan menggunakan kain di belakang rumah tersangka saat melakukan pengecekan.
Hasil penyelidikan, barang haram narkotika jenis sabu didatangkan dari luar Pulau Simeulue dibawa dengan menggunakan tranportasi via laut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Tersangka FS diketahui merupakan mantan anggota Polres Simeulue yang telah dipecat beberapa waktu yang lalu. Saat ini personel Sat Narkoba Polres Simeulue juga tengah memburu ARG yang menjadi pemasok barang haram tersebut ke pengedar.
(Humas Polres Simeulue).