Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Simeulue Bekerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perlidungan Perempuan Dan Anak serta keluarga berencana, Rabu ( 07/11) bertempat di Aula Kantor Camat Teluk Dalam.
Dalam Kesempatan Tersebut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Bripka Wardika T. SH ,bersama anggotanya yang juga menjadi narasumber menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan dengan segera apabila menemukan atau menjadi korban kekerasan dimana korbannya adalah perempuan dan anak, tujuan lainnya agar masyarakat sadar bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu adalah suatu tindak pidana yang ancaman hukumannya berat sehingga masyarakat berfikir ulang dan mengurungkan niatnya apabila akan melakukan suatu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lanjut Bripka Wardika Perlindungan terhadap perempuan dan anak ini diatur secara khusus dalam UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
Jumblah penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dari tahun 2017 – 2018 itu semakin meningkat setiap tahunnya dan faktor kejadiannya pun sangat berbeda – beda
Kami bersama Dinas Pemberdayaan Perlidungan Perempuan Dan Anak serta keluarga berencana, akan berusaha semaksimal dalam rangka menurunkan angka kekerasan yang terjadi terhadap kaum hawa dan anak-anak, dan juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat khusunya di kabupaten simeulue.
diharapkan kepada masyarakat bisa melaporkan Tindak Pidana terhadap perempuan dan anak dipolsek terdekat. atau pun juga bisa langsung menghubungi layanan Call Center 110 Hallo Polisi maka itu akan segera tersambung langsung ke Polres Simeulue. ” tuturnya saat di konformasikan tribratanewssimeulue.com di ruang kerjanya.
Acara yang dihadiri kepala Desa se kecamatan teluk dalam, dan tokoh masyarakat setempat