Kapolisian Resor Simeulue Kamis (14/4/2016 resmi menetapkan Mohd Riswan,R dan Indra Dili Mulyawan Sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue menyusul tersangka utama Ir Mulyadin yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagi tersangka.
Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari,M.Si didampingi Kasat Reskrim Ipda Irwansyah membenarkan bahwa pihak Kepolisian Resor Simeulue sudah resmi menetapkan Mohd Riswan,R yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue periode 2003 – 2012 serta Indra Dili Mulyawan mantan Bendahara BPBD Simeulue pada hari kamis tanggal 14 April 2016.
Semenjak bergulirnya kasus korupsi BPBD yang di tangani pihak Kepolisian Resor Simeulue memang banyak menyeret sejumlah nama,namun menurut Kapolres penetapan kedua tersangka Mohd Riswan dan Indra Dili sudah melalui beberapa tahapan dan membutuhkan waktu sekitar 4 bulan pasca penangkapan Mulyadin.
“penetapan keduanya setelah kita memeriksa beberapa saksi, kemudian kita juga menggunakan saksi ahli baik dari PPATK dan BPKP, dilanjutkan dengan Gelar Perkara serta ekspos di Kejaksaan Sinabang baru kita menetapkan keduanya sebagai tersangka” ungkap Kapolres
Masih menurut Kapolres bahwa pihaknya sudah menahan satu tersangka di sel Mapolres Simeulue atas nama Indra Dili Mulyawan pada tanggal 26 April 2016 sekira pukul 18.00 wib,sementara untuk tersangka Mohd Riswan sudah dilayangkan surat pemanggilan pada tanggal 25 April 2016 namun yang bersangkutan melalui pengacara tersangka mengirimkan surat bahwa kliennya sedang dalam keadaan sakit .
“kita tidak percaya begitu saja ketika pengacara tersangka mengirimkan surat sakit,pada hari itu juga saya perintahkan Waka Polres,Kasat Reskrim,penyidik serta dokter Kepolisian untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan benar –benar dalam keadaan sakit “ lanjut Kapolres
“dan setelah diperiksa oleh tim dokter kita benar tersangka dalam keadaan sakit, tersangka mengeluh merasa nyeri dibagian dada, kita akan menunggu yang bersangkutan sembuh baru kita lakukan penahanan” pungkas Kapolres
Kapolres Simeulue juga pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak ada muatan politis atau kepentingan apapun ini murni penegakan hukum dalam rangka penuntasan kasus korupsi di BPBD Simeulue,agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan dipolitisir oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab.