Simeulue – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Kuala Bakti, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, dalam waktu 2×24 jam, Senin 17 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / II / 2025 / SPKT / POLRES SIMEULUE tanggal 15 Februari 2025, tim berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku berinisial AA (20 tahun), warga Desa Kuala Bakti, Kecamatan Simeulue Timur, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh tim opsnal.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Simeulue dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang bertindak cepat dan efektif.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simeulue. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Ipda Zainur Fauzi, S.H.
Dari informasi yang diperoleh pelaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak 10 kali di kec. Teluk Dalam dan masalahnya diselesaikan didesa.
Saat ini, terduga pelaku AA sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHPidana.
Polres Simeulue merupakan kepolisian resor yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue.
Dengan komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum, Polres Simeulue senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Dan kami juga mengharapkan peran masyarakat untuk menjaga Kamtibmas disekitaran tempat tinggalnya, apabila ada hal hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan ke pos polisi terdekat.