Simeulue, 19 Januari 2025 – Polres Simeulue telah melakukan penahanan terhadap tiga orang laki-laki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat atau bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan pendukung olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021.

Adapun identitas ketiga tersangka adalah:
E.F., 41 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan. E.F. berdomisili di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

A.S., 46 tahun, Direktur CV. Arkha Mandi Perkasa, seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

J.U., 42 tahun, Direktur Perusahaan Titipan, seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik Tipidkor Polres Simeulue telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue dan dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan.

Setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima tanggung jawab terhadap para tersangka.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang diberikan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., dan Kanit Tipidkor, IPDA Wardika, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan transparansi demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Simeulue,” ujar IPDA Zainur.

“Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas”