Simeulue, 5 November 2024, Sat Reskrim Polres Simeulue pada hari Selasa, 5 November 2024, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauji, S.H mengatakan, Tersangka berinisial AF (28), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di wilayah Desa Suka Jaya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh Sat Reskrim Polres Simeulue, tersangka AF diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam penyerahan tahap II, barang bukti yang relevan juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue untuk melengkapi proses hukum.

Penyidik berharap bahwa proses hukum terhadap AF dapat berjalan lancar, dan tindakan ini menjadi langkah preventif bagi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Polres Simeulue berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui penegakan hukum yang adil dan profesional.

Dengan berbagai upaya preventif dan penanganan kasus secara efektif, Polres Simeulue terus berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat Simeulue.