**Simeulue, 22 Juni 2024** – Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir (perjudian) di sebuah warung kopi yang terletak di Simpang BSM Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada Jumat, 22 Juni 2024.
Terduga pelaku berinisial *L* merupakan warga Desa Blang Sebel, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana Jarimah Maisir (perjudian) di desa setempat.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, S.H mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari atensi pimpinan terkait pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres Simeulue, mengingat aktivitas perjudian sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Simeulue.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali.
Polres Simeulue berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simeulue.
Dengan upaya yang berkesinambungan dalam pemberantasan tindak pidana, Polres Simeulue berusaha memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sumber Humas Polres Simeulue