Sat Lantas Polres Simeulue Lakukan Peneguran terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue pada hari Rabu, 29 Mei 2024, melakukan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas.Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.Dalam operasi yang berlangsung sepanjang hari ini, petugas Sat Lantas memberikan teguran kepada sejumlah pengguna jalan yang ditemukan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang banyak ditemui di antaranya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta kendaraan yang berhenti sembarangan di area terlarang.

“Kami berharap dengan adanya peneguran ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.”

Peneguran yang dilakukan oleh petugas Sat Lantas ini merupakan bagian dari program rutin yang bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Simeulue.Selain peneguran, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Sumber : Humas Polres Simeulue