WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Enam warga Kec . Teupah Selatan berinisial RH, S , YM, YH, R dan M dibekuk Sat Reskrim Polres Simeulue usai tersandung kasus judi online pada Selasa 10 Januari 2023.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T Maiyudi mengatakan, Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online di warkop BTR di Desa Batu Ralang Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue.
Saat ditangkap, keenamnya sedang berada di warkop BTR di desa Batu Ralang, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16, Uang pembelian dan penjualan chip sebesad Rp. 240.00,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A23, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6658, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 6A dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 4A.
Kapolres Simeulue juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Simeulue dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di Kabupaten Simeulue, yang mana hal ini selalu jadi keluh kesah masyarakat pada forum Jumat Curhat.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” demikian kata Kapolres Simeulue.
(Humas Polres Simeulue)