Sat Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar sekaligus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Dusun Karya Budi Desa Suka Karya, Jalan Baru, Kecamatan Simeulue Timur, Minggu (16/04/17) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simeulue AKBP Satya Yudha Prakasa S. IK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di dusun karya Budi, mendengar informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka atas nama Z (35) yang merupakan warga Dusun Karya Budi ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan ganja kering,” kata kapolres Simeulue
“Tersangka dan barangbukti saat ini telah diamankan ke Polres Simelue guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres”.
Untuk sementara tersangka Z ditahan Di Sel Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka di jerat pass 114 stay ( 1 ) Jo pasal 111 stay ( 1 ) Jo pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Lima ( 5 ) Tahun penjara.