Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso S.I.K.,M.Si tandatangani kesepakatan bersama dengan Dinas Perhubungan kabupaten Simeulue tentang penertiban angkutan barang Over Dimension and Over Louding (ODOL) di kabupaten Simeulue.
Pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama di laksanakan di Aula Joglo Polres Simeulue, kamis (11/11/2021)
pagi, yang turut dihadiri oleh Kadis Perhubungan, Kepala UPTD Pelabuhan, Dandenpom Lanal, Kepala ASDP, Ketua GMBI Aceh dan unsur undangan serta para sopir angkutan barang.
Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso dalam sambutannya mengatakan ” Alhamdulillah pada pagi hari ini kita dapat berkumpul melaksanakan penanda tanganan hasil kesepakatan bersama terkait dengan penertiban angkutan barang Over Dimension and Over Louding (ODOL) di kabupaten Simeulue,
Kesepatan bersama ini dituangkan dalam bentuk tulisan, dan harapan ini nantinya dapat dikampanyekan keseluruhannya agar menjadi roolmodel atau menjadi contoh bukan hanya di Simeulue tapi juga di Aceh, karena saat ini belum ada penertiban dan kebijaksanaan seperti ini, dan jangan disalah artikan penertiban berarti menghukum.
Lebih lanjud, AKBP Pandji, Penegakan hukum yang bermanfaat telah dibuktikan pada saat sekarang ini, penegakan hukum harus ada manfaat, dan manfaat yang kita berikan pada saat ini untuk menunjang seluruh perekonomian yang ada di Simeulue.
Ekonomi dapat lebih baik, harga barang tetap stambil, kita tidak mau harga barang melonjak karena ada penertiban, timbul protes karena ada penertiban ini diambil sebuah kebijakan dan kebijakan pro rakyat inilah yang kita utamakan
menutup sambutan Kapolres Simeulue menyampaikan salam untuk semua pelaku usaha dibidang angkutan, untuk para sopir mobil baik di Simeulue maupun dari luar simeulue, intinya hanya satu jika masuk Simeulue harus mengikuti aturan yang ada di Simeulue ini merupakan aturan yang gampang sekali karena aturan ini bersumber dari rekan rekan semuanya dan untuk bisa dikampanyekan agar menuju Simeulue yang lebih baik.
Sementara itu, Mulyawan Rohas ST Kadis Perhubungan, juga menyampaikan sangat mendukung terkait dengan gagasan yang disepakati secara bersama sama dengan para supir dan usaha angkutan yang ada di Simeulue.
Gagasan ini mari kita ambil pada sisi baiknya dan jangan kita anggap penertiban terhadap angkutan barang yang Over Dimension and Over Louding (ODOL) merupakan hukuman, tapi kebijakan ini diambil untuk keselamatan dari pada sopir angkutan itu sendiri.
“Kiranya kepada para pengusaha angkutan, baik para sopir angkutan agar dapat mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama.” Tutup Kadishub Simeulue.