WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Usai mengamankan dua orang Bandar Judi CHIP DOMINO online di Kota Sinabang, pada jum,at pukul 21.30 Wib.
Kemudian Team Elang Resmob kembali berhasil meringkus Dua Bandar Judi CHIp yang berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur pada pukul 23.00 Wib.
Bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadhan, dua pria di Simeulue malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island.Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kios yang bertempat di Desa Air Dingin,, ternyata digunakan juga oleh pemiliknya sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.
“Hasil investigasi, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip game domino, dan tim kami berhasil mengamankan Kedua Bandar Judi online tersebut beserta barang Bukti juga turut kita amankan ” kata Kasat Reskrim
“Ada pun para pelaku yang sudah kita amanakan itu yakni, inisial YOP (43), warga Desa Air Dingin kecamatan Simeulue Timur yang berprofesi sebagai pekerja Swasta.
“Kemudian inisial IRD (42), warga desa Air Dingin kecamatan Simeulue Timur yang berprofesi sebagai pekerja atau tukang bangunan.
“Terhadap para pelaku kejahatan itu sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib Lapor ke Mapolres Simeulue, namun proses hukum tetap dilanjudkan sesuai dengan perbuatannya itu,”kata kasat
Kasat juga menambahkan, Miris nya lagi kata kasat, game judi online ini juga banyak di mainkan masyarakat kurang mampu dari tukang bangunan, Nelayan sampai para Generasi Emas SD, SMP dan SMA di Kabupaten Simeulue, Aceh, sungguh disayangkan.
Kasat reskrim juga mengatakan eksistensi judi online tersebut tidak sesuai dengan provinsi Aceh yang kini telah menerapkan syariat Islam yg tertuang dalam pasal 1 butir 22 juncto pasal 19 juncto pasal 18 juncto pasal 20 juncto pasal 6 ayat (1)Qanun provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mengacu pada pasal 18 dan pasal 19 ,bahwa ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas kasat(HUMAS POLRES SIMEULUE)