WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Sepasang yang bukan suami-istri digerebek diRumah Kontrakan karena diduga berbuat asusila.
Kamis, (17/12/2020), sekira Pukul 00.30 Wib, Sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum digrebek oleh pemilik Rumah Kontrakan bersama ketua Pemuda Setempat di salah satu Kamar di Dusun Melati Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Dan diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap 2 ( dua ) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan Laporan LP.B / 58 / XII / Res.1.24 / 2020 / Aceh / Res Simeulue, tanggal 17 Desember 2020.Kedua tersangka Khalwat tersebut yakni, seorang Laki-laki berinisial KML(37) berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta yang merupakan Warga Desa Kuta Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Sedangkan pasangan Perempuan berinisial RMK(24), yang berstatus Mahasiswa, Warga Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.Lebih Jelasnya lagi, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.E., S.H., yang disampaikan oleh KANIT PPA Brigadir Fidel Prawira Sahri kepada Paur Humas Polres simeulue bersama sahabat Media menjelaskan,” Dari keterangan yang kita dapat, tepat pada malam jum,at tanggal 17/12/2020, sekira Pukul 00.30.Wib Pemilik Kontrakan RBD(Pelapor) terbangun dari tidurnya dan menuju kekamar mandi, melihat lampu Rumah Kontrakan yang disewakan oleh RMK tidak dihidupkan atau gelap.
“Kemudian terdengar ada Suara Laki-laki didalam Rumah Kontrakan yang disewa RMK itu, dan RBD (pemilik Kontrakan) merasa curiga lalu RBD langsung menuju kerumah SAID (Ketua Pemuda)Desa setempat.
“Selanjutnya RBD bersama Ketua Pemuda menuju ke Rumah kontrakan untuk mencoba membukakan Pintu dalam keadaan terkunci dan mengetuk pintu.
Akhirnya, lanjut FIDEL Kanit PPA ,15 menit kemudian tersangka RMK baru membukakan pintu Rumah Kontrakan itu dan langsung pemilik Kontrakan RBD bersama saksi SAID masuk ke dalam kamar dan didapatkan ada seorang laki – laki berinisial KML berada didalam kamar kontrakan tersangka RMK.
Atas kejadian tersebut Pemilik Kontrakan RBD( pelapor) bersama saksi SAID mengamankan tersangka yg kemudian petugas mendatangi TKP untuk diamankan dan kemudian pelapor membuat laporan Polisi.
Dan kini, kedua Para tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud, dan kedua Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” Jelas Fidel
(HUMAS POLRES SIMEULUE)