WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- Sat Resnarkoba Polres Simeulue menyerahkan Tsk dan BB (Tahap II) terhadap 2 (dua) Tsk kepada Kejaksaan, Jumat (22/6/2023).
Adapun Tsk yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue adalah HA dan ID, HA dilakukan penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis GANJA.
HA merupakan warga Desa Abail Kec. Teupah tengah Kab.Simeulue yang ditangkap terkait kasus narkotika jenis ganja pada tanggal 8/3/2023 lalu dirumahnya.
Pada saat penangkapan petugas melakukan Penggeledahan rumah yang didampingi oleh aparat desa setempat, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja didalam bungkus Plastik seberat 900 (sembilan ratus) gram, yang disembunyikan dibagian belakang Rumah Tersangka.
Barang bukti yang diserahkan 1 (Satu) kantong plastik besar warna biru yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (Satu) kantong plastik besar warna biru yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) kontong plastik sedang warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tas kooper warna coklat dan 1 (Satu) unit handphone Vivo warna biru.
Atas surat dari Kejaksaan Negeri Simeulue (P21) dengan Nomor : B-38/L.1.23/Enz.1/06/2023, tgl 15 Juni 2023, Tsk HA dan Nomor : B-39/L.1.23/Enz.1/06/2023, tgl 19 Juni 2023, ID.
(Humas Polres Simeulue)